 A. ASEAN COMMUNITY 2015
A. ASEAN COMMUNITY 2015
Pada era pasar bebas saat ini, konsep persaingan (kompetisi) 
merupakan suatu kata yang harus kita maknai antara tantangan dan 
kesempatan yang dihadapi. Terbukanya pasar antara Negara yang satu 
dengan Negara yang lain membuat tidak adanya hambatan ataupun pembatasan
 terhadap masuknya barang ataupun jasa. Khusus bagi Negara anggota 
ASEAN, kerja sama ASEAN memasuki tahapan berarti. Dengan piagam yang 
berlaku sejak 15 Desember 2008, ASEAN menjadi organisasi regional dengan
 aturan main yang jelas (rule-based) serta terbentuk sebagai legal 
personality dengan moto one vision, one identity, one caring and 
sharing. Hal ini merupakan realisasi dari telah dibentuknya ASEAN Free 
Trade Area pada tahun 2003 dan pada tahun 2015 dicanangkan sebagai ASEAN
 Community. Adapun dampaknya terbentuknya free trade area dan single 
market yang akan menciptakan pasar bebas diantara Negara anggota ASEAN. 
ASEAN Community merupakan suatu  cita-cita dari Negara-negara yang 
tergabung dalam Organisasi Regional yaitu ASEAN, untuk membentuk suatu 
masyarakat yang damai, harmonis, makmur, sejahtera dan terintegrasi di 
wilayah ASEAN tersebut. Untuk merealisasikan harapan tersebut dituangkan
 dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 dan diperkuat dengan 
mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang 
menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community). ASEAN 
Community ditargetkan akan dibentuk pada tahun 2020 mendatang, namun 
pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina,  disepakati pembentukan ASEAN 
Community dipercepat menjadi 2015. Konsep utama dari ASEAN Economic 
Community adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan 
kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, 
faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi 
perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi
 kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya 
melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan.
Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya 
“Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN 
Community by 2015” oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di 
Cebu, Filipina, 13 Januari 2007. Dasar dari upaya pembentukkannya adalah
 untuk lebih memperkuat, mempercepat, dan mengimplementasikan kerjasama 
diantara negara anggota ASEAN. Adapun ASEAN Community ini mencakup 3 
konsep besar  yaitu Komunitas bidang politik, keamanan, dan hukum (ASEAN
 Political Security Community), Kerjasama dibidang ekonomi. (ASEAN 
Economic Society),Kerja sama di bidang ini mencakup Pembangunan Manusia,
 Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Sosial, Keadilan Sosial dan 
Hak-hak, penjaminan Kelestarian Lingkungan, Pembangunan Identitas ASEAN,
 serta Pengurangan Kesenjangan  Pembangunan. (ASEAN Socio-cultural 
Community). Unsur pendidikan merupakan bagian dari ASEAN Socio Cultural 
Community.
B. PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
Dengan adanya ASEAN Community 2015, tentunya memberikan pengaruh bagi
 sektor pendidikan di Indonesia, khususnya bagi perguruan tinggi di 
Indonesia. Ide persaingan yang terjadi sebagai akibat dari pasar bebas 
ataupun ASEAN single market mengharuskan perguruan tinggi siap 
menghadapinya. Kompetisi pada perguruan tinggi tidak lagi hanya diantara
 perguruan tinggi di Indonesia, namun sudah meliputi perguruan tinggi di
 regional ASEAN.
Selain itu dengan adanya pasar bebas, memberi kesempatan bagi 
perguruan tinggi asing untuk masuk dan didirikan di wilayah Indonesia. 
Hal ini secara peraturan perundang-undangan juga dimungkinkan sesuai 
dengan Pasal 90 Undang-undang no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
 yang menyatakan bahwa perguruan tinggi Negara lain dapat 
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Indonesia dengan 
bekerjasama dengan Perguruan Tinggi serta atas izin pemerintah. Dengan 
demikian seluruh civitas akademika dari suatu perguruan tinggi harus 
siap menghadapi itu.
Secara jujur kita harus mengakui sebagai bentuk evaluasi bahwa, pada 
bagian tertentu di sektor perguruan tinggi jika dibandingkan Negara di 
ASEAN seperti Singapore kita berada di bawah mereka. Hal ini dapat di 
mengerti karena sistem pendidikan yang berbeda dan faktor kemampuan 
bahasa asing, serta hasil penelitian yang relatif rendah. 
Komponen-komponen itu merupakan beberapa unsur penentu dari kualitas 
pendidikan tinggi. Namun itu bukanlah sebagai suatu bentuk toleransi 
akan kondisi perguruan tinggi kita tapi hal itu sebagai motivasi untuk 
memperbaiki kondisi perguruan tinggi kita.
Saat ini tidak jarang kita dengar bahwa timbulnya konflik di internal
 perguruan tinggi itu sendiri. Konflik tersebut dapat terkait mengenai 
kepemimpinan (jabatan) di lingkungan perguruan tinggi itu sendiri, 
terkait dengan sumber pendanaan, pengelolaan keuangan dan perbedaan 
pandangan dalam pengelolaan pendidikan. Kondisi seperti ini sebagai 
salah satu penyebab perguruan tinggi di Indonesia masih disibukkan 
dengan langkah-langkah konsolidasi di internal perguruan tinggi itu 
masing-masing, sehingga akibatnya dapat menghabiskan energi dan waktu 
para civitas akademika itu sendiri yang pada akhirnya terkadang menjadi 
lupa untuk mempersiapkan dan menghadapi persaingan yang telah ada di 
depan mata. Untuk itu perguruan tinggi di Indonesia perlu di dorong 
untuk memiliki suatu nilai tambah (added value) yang membuat suatu 
pendidikan tinggi memiliki keunggulan komparatif (comparative 
advantages) dan keunggulan daya saing (competitive advantages). Nilai 
tambah ini akan dapat tercapai jika pemerintah dan perguruan tinggi 
bersinergi dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan 
menjanjikan.   
Secara individual kemampuan sumber daya manusia bangsa kita tidak 
kalah dengan Negara-negara maju di ASEAN. Namun keunggulan itu masih 
bersifat individual yang kurang memberikan pengaruh jika dibandingkan 
dengan berkumpulnya potensi-potensi individu itu, sayangnya 
potensi-potensi individual inipun terkadang tidak mendapat perhatian 
dari pemerintah, sehingga tidak jarang orang-orang muda yang cemerlang 
lebih memilih berkarir di Negara lain dibandingkan dengan di negaranya 
sendiri. Hal ini tidak dapat dikatakan bahwa mereka tidak memiliki jiwa 
nasionalisme tapi mereka merasa intelektualitasnya lebih dihargai di 
Negara lain dibandingkan di Negaranya sendiri. Hal ini juga sebagai 
suatu tantangan yang tidak dapat kita anggap sederhana dan perlu 
perhatian serius.          
C. PELUANG
Tantangan selalu ada dan harus ada, sehingga dapat memotivasi kita 
untuk melakukan yang lebih baik lagi. Demikian juga pada perguruan 
tinggi, dengan segala tantangan yang ada seperti halnya disebutkan di 
atas dapat membuat perguruan tinggi di Indonesia melakukan 
langkah-langkah stategis untuk menuju lebih baik lagi. Dibalik adanya 
tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi di Indonesia selalu ada 
peluang yang bisa kita tangkap dalam pelaksanaan ASEAN  Community 
diantaranya Indonesia akan dipacu lebih kompetitif dalam mencetak tenaga
 terampil lulusan dari perguruan tinggi, Indonesia dapat membuat 
kerjasama antar perguruan tinggi di ASEAN seperti Singapura dalam rangka
 memperbaiki kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Kerjasama dapat 
dilakukan diantara perguruan tinggi di ASEAN seperti halnya yang sudah 
terbentuk selama ini melalui  Asian University Network (AUN) dan 
beberapa perguruan tinggi lainnya sudah menjalin kerjasama dengan 
perguruan tinggi di regional ASEAN maupun dengan negar-negara lain di 
Eropa.
Dengan adanya kerjasama ini dapat saling mengisi diantara perguruan 
tinggi di regional ASEAN yang pada waktunya nanti, kita dapat mempunyai 
standar pendidikan yang sama diantara perguruan tinggi di regional
Sumber: persatuanindonesia.or.id