A. ASEAN COMMUNITY 2015
Pada era pasar bebas saat ini, konsep persaingan (kompetisi)
merupakan suatu kata yang harus kita maknai antara tantangan dan
kesempatan yang dihadapi. Terbukanya pasar antara Negara yang satu
dengan Negara yang lain membuat tidak adanya hambatan ataupun pembatasan
terhadap masuknya barang ataupun jasa. Khusus bagi Negara anggota
ASEAN, kerja sama ASEAN memasuki tahapan berarti. Dengan piagam yang
berlaku sejak 15 Desember 2008, ASEAN menjadi organisasi regional dengan
aturan main yang jelas (rule-based) serta terbentuk sebagai legal
personality dengan moto one vision, one identity, one caring and
sharing. Hal ini merupakan realisasi dari telah dibentuknya ASEAN Free
Trade Area pada tahun 2003 dan pada tahun 2015 dicanangkan sebagai ASEAN
Community. Adapun dampaknya terbentuknya free trade area dan single
market yang akan menciptakan pasar bebas diantara Negara anggota ASEAN.
ASEAN Community merupakan suatu cita-cita dari Negara-negara yang
tergabung dalam Organisasi Regional yaitu ASEAN, untuk membentuk suatu
masyarakat yang damai, harmonis, makmur, sejahtera dan terintegrasi di
wilayah ASEAN tersebut. Untuk merealisasikan harapan tersebut dituangkan
dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 dan diperkuat dengan
mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang
menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community). ASEAN
Community ditargetkan akan dibentuk pada tahun 2020 mendatang, namun
pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina, disepakati pembentukan ASEAN
Community dipercepat menjadi 2015. Konsep utama dari ASEAN Economic
Community adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan
kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa,
faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi
perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya
melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan.
Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya
“Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN
Community by 2015” oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di
Cebu, Filipina, 13 Januari 2007. Dasar dari upaya pembentukkannya adalah
untuk lebih memperkuat, mempercepat, dan mengimplementasikan kerjasama
diantara negara anggota ASEAN. Adapun ASEAN Community ini mencakup 3
konsep besar yaitu Komunitas bidang politik, keamanan, dan hukum (ASEAN
Political Security Community), Kerjasama dibidang ekonomi. (ASEAN
Economic Society),Kerja sama di bidang ini mencakup Pembangunan Manusia,
Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Sosial, Keadilan Sosial dan
Hak-hak, penjaminan Kelestarian Lingkungan, Pembangunan Identitas ASEAN,
serta Pengurangan Kesenjangan Pembangunan. (ASEAN Socio-cultural
Community). Unsur pendidikan merupakan bagian dari ASEAN Socio Cultural
Community.
B. PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
Dengan adanya ASEAN Community 2015, tentunya memberikan pengaruh bagi
sektor pendidikan di Indonesia, khususnya bagi perguruan tinggi di
Indonesia. Ide persaingan yang terjadi sebagai akibat dari pasar bebas
ataupun ASEAN single market mengharuskan perguruan tinggi siap
menghadapinya. Kompetisi pada perguruan tinggi tidak lagi hanya diantara
perguruan tinggi di Indonesia, namun sudah meliputi perguruan tinggi di
regional ASEAN.
Selain itu dengan adanya pasar bebas, memberi kesempatan bagi
perguruan tinggi asing untuk masuk dan didirikan di wilayah Indonesia.
Hal ini secara peraturan perundang-undangan juga dimungkinkan sesuai
dengan Pasal 90 Undang-undang no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang menyatakan bahwa perguruan tinggi Negara lain dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Indonesia dengan
bekerjasama dengan Perguruan Tinggi serta atas izin pemerintah. Dengan
demikian seluruh civitas akademika dari suatu perguruan tinggi harus
siap menghadapi itu.
Secara jujur kita harus mengakui sebagai bentuk evaluasi bahwa, pada
bagian tertentu di sektor perguruan tinggi jika dibandingkan Negara di
ASEAN seperti Singapore kita berada di bawah mereka. Hal ini dapat di
mengerti karena sistem pendidikan yang berbeda dan faktor kemampuan
bahasa asing, serta hasil penelitian yang relatif rendah.
Komponen-komponen itu merupakan beberapa unsur penentu dari kualitas
pendidikan tinggi. Namun itu bukanlah sebagai suatu bentuk toleransi
akan kondisi perguruan tinggi kita tapi hal itu sebagai motivasi untuk
memperbaiki kondisi perguruan tinggi kita.
Saat ini tidak jarang kita dengar bahwa timbulnya konflik di internal
perguruan tinggi itu sendiri. Konflik tersebut dapat terkait mengenai
kepemimpinan (jabatan) di lingkungan perguruan tinggi itu sendiri,
terkait dengan sumber pendanaan, pengelolaan keuangan dan perbedaan
pandangan dalam pengelolaan pendidikan. Kondisi seperti ini sebagai
salah satu penyebab perguruan tinggi di Indonesia masih disibukkan
dengan langkah-langkah konsolidasi di internal perguruan tinggi itu
masing-masing, sehingga akibatnya dapat menghabiskan energi dan waktu
para civitas akademika itu sendiri yang pada akhirnya terkadang menjadi
lupa untuk mempersiapkan dan menghadapi persaingan yang telah ada di
depan mata. Untuk itu perguruan tinggi di Indonesia perlu di dorong
untuk memiliki suatu nilai tambah (added value) yang membuat suatu
pendidikan tinggi memiliki keunggulan komparatif (comparative
advantages) dan keunggulan daya saing (competitive advantages). Nilai
tambah ini akan dapat tercapai jika pemerintah dan perguruan tinggi
bersinergi dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan
menjanjikan.
Secara individual kemampuan sumber daya manusia bangsa kita tidak
kalah dengan Negara-negara maju di ASEAN. Namun keunggulan itu masih
bersifat individual yang kurang memberikan pengaruh jika dibandingkan
dengan berkumpulnya potensi-potensi individu itu, sayangnya
potensi-potensi individual inipun terkadang tidak mendapat perhatian
dari pemerintah, sehingga tidak jarang orang-orang muda yang cemerlang
lebih memilih berkarir di Negara lain dibandingkan dengan di negaranya
sendiri. Hal ini tidak dapat dikatakan bahwa mereka tidak memiliki jiwa
nasionalisme tapi mereka merasa intelektualitasnya lebih dihargai di
Negara lain dibandingkan di Negaranya sendiri. Hal ini juga sebagai
suatu tantangan yang tidak dapat kita anggap sederhana dan perlu
perhatian serius.
C. PELUANG
Tantangan selalu ada dan harus ada, sehingga dapat memotivasi kita
untuk melakukan yang lebih baik lagi. Demikian juga pada perguruan
tinggi, dengan segala tantangan yang ada seperti halnya disebutkan di
atas dapat membuat perguruan tinggi di Indonesia melakukan
langkah-langkah stategis untuk menuju lebih baik lagi. Dibalik adanya
tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi di Indonesia selalu ada
peluang yang bisa kita tangkap dalam pelaksanaan ASEAN Community
diantaranya Indonesia akan dipacu lebih kompetitif dalam mencetak tenaga
terampil lulusan dari perguruan tinggi, Indonesia dapat membuat
kerjasama antar perguruan tinggi di ASEAN seperti Singapura dalam rangka
memperbaiki kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Kerjasama dapat
dilakukan diantara perguruan tinggi di ASEAN seperti halnya yang sudah
terbentuk selama ini melalui Asian University Network (AUN) dan
beberapa perguruan tinggi lainnya sudah menjalin kerjasama dengan
perguruan tinggi di regional ASEAN maupun dengan negar-negara lain di
Eropa.
Dengan adanya kerjasama ini dapat saling mengisi diantara perguruan
tinggi di regional ASEAN yang pada waktunya nanti, kita dapat mempunyai
standar pendidikan yang sama diantara perguruan tinggi di regional
Sumber: persatuanindonesia.or.id